Menurut Helmi, untuk Raperda tentang LKPD dinilai akan memberikan manfaat untuk UKM karena lembaga tersebut yang nantinya berbentuk BUMD akan berperan memberikan jaminan kepada UKM kepada bank, sehingga LKPD akan bertanggung jawab menyelesaikan masalah tatkala ada kredit macet di UKM yang meminjam dana dari bank.
Dari peran tersebut, LKPD mempunyai konsekuensi akan menanggung beban hutang dari kredit macet UKM. Untuk menekan atau mengurangi dampak negatif akibat hal tersebut, dalam Raperda yang mengatur tentang LKPD, sebaiknya ada pasal yang memuat isi LKPD diberikan tugas tambahan yaitu membimbing dan membina UKM agar usaha yang dikelola UKM ada dalam kondisi baik. Untuk pola pendanaannya, sebaiknya mempergunakan dua pola yaitu pola syariah dan konvensional
0 Response to "Dua Raperda Dinilai Untungkan Peran UKM"
Posting Komentar