Dia mengakui, untuk mengurus sertifikat halal tersebut tidak murah. Karena itu. pihaknya turut membantu dengan menggratiskan. "Agar produk yangdipasarkan oleh usaha mikro kecil dapat bersaing di pasar dengan label halal yang memberikan jaminan pada konsumen," kata Zulfuad.
Meski gratis, kata Zulfuad, proses untuk memastikan bahwa produk yang dipasarkan memang sesuai dengan standar tetap dilakukan, di antaranya pemeriksaan tempat produksi oleh tim pengawas serta pemeriksaan bahan baku kandungan.
Selanjutnya, baru diberikan legalitas sertifikasi halal. Menurut Zulfuad, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan memang mewajibkan untuk mencantumkan label halal.
Tidak hanya membantu proses pemberian label halal, kata Zulfuad, pihaknya juga telah melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen soal pengawasan peredaran barang dan jasa.
0 Response to "UKM Gratis Urus Sertifikasi Halal"
Posting Komentar